Skripsi dengan judul : desa, dan kewenangan mengelola dana dan aset desa secara mandiri, 3Lihat Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3 desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimana kewenangan pemerintahan desa dalam lembaga perekonomian masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kedua, Bagaimana peranan lembaga operasional desa dan untuk pemberdayaan masyarakat adalah Alokasi Dana Desa atau disebut juga dengan dana ADD. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Dana Desa Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa merupakan mandat dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa Pemdes Sumbermulyo menggunakan Sistem Keuangan Desa dan yang keempat dalam pelaporan dan pertanggungjawaban Pemdes Sumbermulyo menyusun LPJ yang berisi tentang pelaksanaan BLT-Desa di Desa Sumbermulyo. Kata Kunci: tata kelola, Dana Desa, pandemi COVID-19 dan BLT-Desa 3mU01s.

judul skripsi hukum tentang dana desa